Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia atau Aprindo mendukung adanya aturan mengenai penggunaan kantong plastik atau kresek. Namun hal itu perlu disosialisasikan terlebih dahulu terhadap semua kalangan.
Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanto mengatakan meski mendukung, pihaknya keberatan dengan denda yang akan diterapkan. Pasalnya nilainya cukup tinggi yakni mencapai Rp 5 juta hingga Rp 25 juta. Sehingga perlu adanya sosialisasi agar semua kalangan bisa memahami kebijakan yang diterapkan.
“Nah Rp 25 juta itu kan sesuatu yang tidak dikit, masyarakat kita sudah siap belum sampe nol plastik. Kalau bagi kami sih senang-senang saja, sejauh barang ini ada penggantinya,” terang Tutum dikonfirmasi, Kamis (20/12).
Menurutnya karena kebiasaan warga menggunakan plastik ini belum siap dihilangkan. Ia mengajak semua pihak berpikir, jika denda diterapkan di pasar tradisional hal ini akan membebankan para usahawan kecil.
“Katanya ke pasar tradisional juga mau dilaksanain, bisa nggak denda pasar sampai Rp 25 juta? Itu harus diperhatikan juga,” ucapnya.
Menurutnya, soal sampah plastik seharusnya orang yang membuang sampah yang diatur. Bahkan selama ini Tutum melihat Pemerintah yang tidak bisa mengelola sampah plastik dengan baik.
“Sekarang pemerintah daerahnya tidak mampu mengelola sampah dengan baik. Sehingga banyak sampah yang sampai ke laut,” ucapnya.