Per 1 Maret 2019, Aprindo Terapkan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar

0
1671

Asosiasi Pengusaha Ritel (Aprindo) sebagai asosiasi resmi yang menaung usaha ritel di Indonesia kembali menerapkan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) secara bertahap mulai 1 Maret 2019.

Hal ini untuk mendukung salah satu visi pemerintah pada tahun 2025 Indonesia yakni bisa mengurangi 30 persen sampah dan menangani sampah sebesar 70 persen termasuk sampah plastik.

Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey menyatakan komitmen bersama untuk mengurangi kantong belanja plastik sekali pakai (kresek) di semua gerai-gerainya.

“Ini langkah nyata dari peritel modern untuk mengajak masyarakat agar menjadi lebih bijak dalam menggunakan kantong belanja plastik sekaligus menanggulangi dampak negatif lingkungan akibat sampah plastik di Indonesia,” ujar Roy usai menandatangani deklarasi KPTG di Jakarta, Kamis (28/2/2019).

la mengatakan bahwa Aprindo siap mendukung usaha pemerintah yang bertujuan mengurangi konsumsi plastik khususnya kantong belanja plastik sekali pakai di masyarakat.

“Aprindo turut serta secara aktif berkontribusi terhadap masalah tersebut, karena merupakan bagian dari masyarakat yang harus ikut serta bertanggung-jawab,” terangnya.

Konsumen yang ingin menggunakan kantong plastik sekali pakai atau kresek akan dikenakan biaya tambahan sebesar minimal 200 rupiah per lembarnya.

“Konsumen akan kita menggunakan tas belanja pakai ulang yang juga disediakan di tiap gerai ritel modern,” tambah Roy.

Kantong belanja plastik yang kini menjadi barang dagangan tersebut juga akan memberikan kontribusi kepada negara berupa pajak pertambahan nilai (PPN).

Selain itu, Aprindo merekomendasi penggunaan kantong belanja plastik sesuai SNI yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional (BSN) atas rekomendasi Pusat Standarisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu kantong plastik yang telah mempunyai kriteria mudah terurai (oxo degradable atau bio degradable).

Wacana pemerintah dalam pelarangan penyediaan kantong belanja plastik di toko ritel modern kurang sejalan dengan tujuan pengurangan dan pengelolaan sampah, yang tertera dalam Peraturan Pemerintah tahun 2012 pasal 1 ayat 3tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga & Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga serta Peraturan Presiden No.97/ 2017 pasal 3 ayat 2 tentang Kebijakan & Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga & Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Senior Marketing Ranch Market, Erna Esti Utami mengatakan sangat mendukung langkah dari Aprindo yakni menekan angka penggunaan plastik.

Bahkan pihaknya sudah mulai menerapkan paper bag sebagai opsi untuk konsumen membawa barang belanjanya.

“KPTG ini, kami konsisten terapkan sejak 2008. Plastik adalah opsi terakhir Di Ranch Market, kami tawarkan paper bag, lalu kami tawarkan kardus jika tidak mau barulah kami tawarkan pakai plastik,” paparnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here