Aprindo Akan Terapkan KPTG di Gerai-gerainya Awal Maret 2019

0
1065

Asosiasi Pengusaha Ritel (Aprindo) yang menaungi usaha ritel di Indonesia berencana menerapkan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) di gerai-gerainya sebagai upaya mendukung pemerintah mengurangi sampah plastik, khususnya dari kantong kresek mulai Jumat (1/3).

“Ini adalah langkah nyata dari gerai ritel modern mengajak masyarakat agar menjadi lebih bijak dalam menggunakan kantong belanja plastik, sekaligus menanggulangi dampak negatif lingkungan akibat sampah plastik,” ujar Ketua Umum Aprindo Roy Mandey kepada Beritautama.net di Jakarta, Kamis (28/2).

Ia mengatakan dengan kebijakan tersebut, diharapkan program pemerintah mengurangi 30 persen sampah dan menangani sampah sebesar 70 persen termasuk sampah plastik bisa terwujud.

“Aprindo turut serta secara aktif berkontribusi terhadap masalah tersebut, karena merupakan bagian dari masyarakat yang harus ikut serta sama-sama bertanggung-jawab” terangnya.

Dikatakan Roy, konsumen yang ingin menggunakan kantong plastik akan dikenakan biaya tambahan sebesar minimal 200 rupiah per lembarnya jika tidak menggunakan KPTG.

“Konsumen akan kita sarankan untuk menggunakan tas belanja pakai ulang yang juga disediakan di tiap gerai ritel modern,” tambah Roy.

Dia juga menyampaikan sosialisasi KPTG untuk konsumen akan dimulai dari gerai-gerai ritel modern melalui pengumuman poster, sosial media dan ajakan langsung dari kasir.

Kendala sosialisasi

Menurutnya, selama ini, sebenarnya Aprindo sudah merekomendasi penggunaan kantong belanja plastik sesuai SNI yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional (BSN) atas rekomendasi Pusat Standarisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara, wacana pemerintah dalam pelarangan penyediaan kantong belanja plastik di toko ritel modern, kurang sejalan dengan tujuan pengurangan dan pengelolaan sampah yang tertera dalam Peraturan Pemerintah no.81 thn 2012 pasal 1 ayat 3 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga & Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga serta Peraturan Presiden No.97/ 2017 pasal 3 ayat 2 tentang Kebijakan & Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga & Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Dengan itu, kata dia, Aprindo berharap kebijakan kantong belanja plastik berbayar di ritel modern bisa membuat masyarakat lebih bijak dalam menggunakan kantong plastik, serta diikuti oleh industri lain di Indonesia untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat lebih melihat kepada kepedulian lingkungan.

“Mengubah budaya masyarakat yang akrab sekali dengan kantong plastik tidak semudah membalikkan telapak tangan, untuk itu kita coba secara perlahan mulai sekarang,” kata dia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here