Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendorong pelaku usaha yang menjadi anggota asosiasi tersebut menerapkan layanan berbasis teknologi informasi atau “e-commerce” tahun 2017.
“Kalau dulu via telepon, barang di antar tahun depan anggota mulai memikirkan ‘e-commerce’,” kata Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey di Denpasar, Jumat (18/11/2016).
Menurut dia, sistem teknologi informasi itu diharapkan memajukan perkembangan industri ritel di Indonesia seiring dengan perkembangan zaman yang saat ini serba praktis dan cepat.
“Itu kembali lagi ke manajemen kalau mereka menolak buat apa ‘e-commerce’ tetapi kalau ingin mau harus ke ‘e-commerce’,” imbuhnya saat menghadari diskusi dan penandatanganan nota kesepahaman antara Aprindo dengan LPSK tersebut.
Roy menambahkan belum semua anggota Aprindo yang berjumlah 600 perusahaan itu menggunakan e-commerce tersebut.
Namun untuk ritel berjaringan, sebagian pelaku usaha sudah menerapkan e-commercee sedangkan pelaku usaha lokal hingga saat ini masih belum banyak memanfaatkan teknologi itu.
“Kami perlu terus imbau dan memberikan ‘update’ perkembangan e-commerce kepada mereka,” ucapnya.
Dia mengungkapkan bahwa saat ini transaksi yang menggunakan sistem teknologi informasi itu belum menyentuh angka lima persen dari total target omzet sekitar Rp200 triliun untuk tahun 2016.
Asosiasi, lanjut dia, mendukung kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan kebijakan ke-14 yang menyangkut pengembangan “e-commerce” di Indonesia.
“Jadi ini juga sekalian untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas,” ucap Roy.