Retail vs e-commerce, menanti aturan yang adil

0
2560

Nilam Firdausy mengaku, lebih sering berbelanja di marketplace ketimbang di retail konvensional. Kemudahan menjadi alasan Nilam memilih melakukan aktivitas jual-beli lewat aneka platform e-commerce.

“Tinggal lihat di handphone, pilih-pilih, harganya bervariasi, dan bisa terhubung dengan jasa pengirimannya langsung,” kata Nilam saat dihubungi Alinea.id, Kamis (7/11).

Nilam masih beberapa kali ke mal, tetapi tidak untuk berbelanja. Ia hanya melihat produk, lalu membandingkannya dengan harga yang ada di marketplace.

“Kalau ke mal umumnya makan, ketemu teman, tapi jarang kalau belanja,” ujarnya.

Beda aturan

Kebiasaan Nilam berbelanja di marketplace mungkin juga dilakukan banyak konsumen di Indonesia. Beberapa tahun belakangan, bisnis retail konvensional lesu.

Menurut survei Bank Indonesia (BI), proyeksi penjualan retail pada kuartal III 2019 tumbuh melambat jika dibandingkan kuartal sebelumnya. Penjualan eceran di kuartal III 2019 tumbuh 1,8% secara tahunan, lebih rendah dibandingkan 4,2% pada kuartal II 2019.

Gejala retail yang tutup lapak pun sudah terjadi sejak dua tahun lalu. Pada 2017, 7Eleven menutup seluruh gerainya di Indonesia. Ramayana dan Matahari pun menutup beberapa gerainya di tahun yang sama. Pada 2019, Hero menutup 26 gerainya dan memecat 532 karyawan.

Namun, Ketua bidang Komunikasi dan Media Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Fernando Repi mengatakan, penutupan perusahaan retail bukan karena menurun atau matinya industri tersebut. Hal itu lantaran ada perubahan model bisnis yang terjadi.

“Ada cara pikir baru konsumen, cara belanja baru, di tengah berkembangnya proses digitalisasi, seperti maraknya e-commerce,” kata Fernando saat ditemui di Kantor Aprindo, Kompleks Epicentrum, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/11).

Di samping itu, Fernando menjelaskan, tren saat ini banyak orang yang datang berbelanja ke supermarket hanya untuk membeli kebutuhan pokok.

Padahal, sebelumnya, konsumen juga membeli sesuatu yang tak direncanakan. Fernando mengaku, konsumen semakin mudah membeli barang melalui e-commerce.

Sementara Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, industri retail sudah punya aturan main yang sangat jelas, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Roy menyayangkan industri e-commerce belum memiliki peraturan serupa. Padahal, menurutnya, baik retail maupun e-commerce, sama-sama menjalankan usaha berdagang.

“Kita harap online juga jelas perpajakannya. Karena di retail itu jual apa pun ada pajaknya,” kata Roy saat ditemui di Kantor Aprindo, Kompleks Epicentrum, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/11).

Selain itu, lanjut Roy, dalam bisnis offline seperti retail, ada kewajiban standar nasional Indonesia (SNI). Sedangkan di bisnis e-commerce tak ada pengaturan mengenai SNI.

“Sehingga membingungkan masyarakat, yang mana produk yang layak digunakan sesuai dengan SNI,” katanya.

Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama membantah pernyataan Roy terkait pajak. Menurut Hestu, ketentuan perpajakan, baik retail maupun e-commerce sama saja.

“Pajak itu sudah berlaku. Misalnya, ada Matahari.com itu outlet-nya dari Matahari, selain yang melalui e-commerce dia kan juga melalui retail. Jadi, ya sama perlakuannya,” ujar Hestu saat dihubungi, Kamis (7/11).

“Total penghasilannya berapa, baik dari retail maupun e-commerce-nya, itu dijumlahkan, dihitung penghasilannya berapa, pajaknya berapa dari total dua-duanya.”

Menanggapi bisnis retail yang tengah lesu, Roy mengeluhkan sejumlah peraturan yang memberatkan industri retail di Indonesia. Menurut Roy, salah satunya terkait rumitnya perizinan ekspansi mendirikan usaha retail.

“Ekspansi toko retail modern harus berdasarkan RDTR (rancangan detail tata ruang). Ini sudah tidak lazim lagi, sangat menyulitkan kita untuk punya daya saing,” kata Roy.

Selain itu, Roy juga meminta kepada pemerintah agar industri retail dapat dijadikan sebagai industri padat karya, bukan padat modal. Retail, kata Roy, masih dianggap sama dengan tempat hiburan, hotel, dan kedai kopi.

Hal itu ikut memengaruhi ketentuan penggajian karyawan. Menurutnya, gaji industri padat modal harus mengikuti upah minimum provinsi (UMP), yang nilainya lebih tinggi 6%-8% dari upah minimum regional (UMR).

“Sehingga merugikan karena UMR pemerintah itu sudah diatur, yang industri padat karya itu UMR-nya adalah pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi,” katanya.

Peraturan terkait e-commerce

Perkara aturan hukum bisnis e-commerce, tahun lalu sudah ada wacana mengenai Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau disebut PP e-commerce. Namun, hingga kini aturan itu belum diteken.

Saat dikonfirmasi, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pihaknya akan segera merilis PP e-commerce.

“Iya nanti segera akan kita rilis, PP e-commerce,” ucap Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/11).

Meski begitu, Airlangga belum bisa memastikan kapan PP e-commerce akan disahkan.

Dihubungi terpisah, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan I Gusti Ketut Astawa mengaku, saat ini draf PP e-commerce sudah rampung, dan sudah ada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“Tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Jokowi,” tuturnya saat dihubungi, Kamis (7/11).

Ardiansyah Fadli

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here