Pemprov DKI Larang Kantong Plastik Sekali Pakai, Alfamart Siapkan Tas Belanja Ramah Lingkungan

0
1158

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai hari ini, Rabu (1/7/2020).

Larangan itu berlaku di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.

Aturan itu tertuang dalam dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Menanggapi Pergub tersebut, minimarket Alfamart menyatakan bakal memberi dukungan.

Fathurrahman, Government Relation & Corporate Communication Regional Manager, mengatakan pihaknya telah menyediakan tas belanja ramah lingkungan.

“Sebagai alternatif apabila konsumen tidak membawa tas belanja sendiri, Alfamart menyediakan tas belanja ramah lingkungan yang bisa digunakan berulang kali,” kata Fathurrahman, Rabu (1/7/2020).

Menurut Fathurrahman, kesadaran konsumen untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali sudah mulai meningkat.

“Konsumen kami punya kesadaran untuk tidak lagi meminta kantong plastik, maka sosialiasi kepada mereka tentang Pergub ini akan lebih mudah dilaksanakan,” ujar dia.

Sekretaris Kota Jakarta Selatan Munjirin juga sudah mengecek langsung penerapan Pergub ini di salah satu gerai Alfamart di kawasan Jagakarsa.

“Diharapkan pemberlakuan kantong belanja ramah lingkungan ini, khususnya Alfamart Jagakarsa, dapat mengurangi menumpuknya sampah plastik,” kata Munjirin.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemprov DKI Larang Kantong Plastik Sekali Pakai, Alfamart Siapkan Tas Belanja Ramah Lingkungan, https://jakarta.tribunnews.com/2020/07/01/pemprov-dki-larang-kantong-plastik-sekali-pakai-alfamart-siapkan-tas-belanja-ramah-lingkungan.
Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Wahyu Aji

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here